MK, Akan Memutus Perkara Uji Materiil Undang-Undang Pencegahan Penodaan Agama
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara uji materiil Undang-Undang Pencegahan Penodaan Agama, Senin 19 April 2010. Ketua MK Mahfud MD menjanjikan hakim bekerja dengan independen. "Tak terpengaruh oleh tekanan atau opini publik yang berkembang di luar sidang," kata dia dalam rilis yang dikutip dari www.mahfudmd.com, Jumat 16 April 2010. Dalam memutus perkara ini, kata dia, MK tidak mendasarkan pertimbangan pada ayat-ayat agama, melainkan ayat-ayat konstitusi yang berlaku di Indonesia.
"MK berprinsip bahwa hak dan kebebasan beragama adalah hak asasi yang tak boleh diganggu atau saling mengganggu," kata mantan anggota Fraksi PKB di DPR ini. Selain itu, Mahfud juga menegaskan Mahkamah tidak terikat pada pandangan-pandangan teoritis atau pendapat ahli dan pengalaman di negara lain. Pandangan ahli, teori konstitusi, dan pengalaman negara lain hanya sebagai sumber pembanding dan bukan sumber penentu. Sumber penentunya adalah UUD 1945 yang tafsir-tafsirnya memang bisa saja ditemukan dalam pendapat ahli atau teori-teori. “Tapi pendapat ahli atau teori itu tak mengikat, sebab meskipun baik belum tentu dianut di dalam UUD 1945,” ujarnya. Permohonan uji materi ini diajukan oleh beberapa lembaga dan perseorangan. Mereka adalah almarhum Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Sementara lembaga yang mengajukan uji materi adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI. Para pemohon berdalil beberapa pasal dalam UU ini diskriminatif. Sebab, UU ini merupakan pengutamaan terhadap enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu dan mengecualikan beberapa agama dan aliran keyakinan lainnya yang juga berkembang.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Apa dan Siapa
- Presiden meminta agar agama dijadikan sebagai landasan moral dan etika
- Menag: Cara Pandang Kerukunan Beragama Harus Jernih
- Buya Hamka, Mendapat Anugerah Pahlawan Nasional
- Keteguhan Ramlah binti Abu Sufyan Dalam Memeluk Islam
- "RADEN AJENG KARTINI" Pahlawan Pejuang Wanita
- Membangun Karakter Bangsa dengan Mental yang Sehat oleh Free Hearty*)
- Membangun Mental dan Karakter Bangsa oleh Ibnu Syirin SS
- Arrial Dwi Sentosa, Bocah 12 Tahun Bisa Buat Antivirus
- Suryadharma Ali Stop Diperbudak Rokok
- Kunjungan Obama ke Indonesia Lebih "Welcome"
- Infotaimen Berbau Klenik dan Mistik dan Ahli Kebathinan yang Menyesatkan Masyarakat
- Ilmuwan Mesir Prof Dr Zagloul Mohamed El-Naggar : Kemajuan Iptek Ungkap Keajaiban Al Quran
- Penggagas Hari Membakar Alquran Dibayangi Kebangkrutan
- Perempuan Tua Wasiatkan Seikat Sapu Lidi
- MUI: Dua Vaksin Manengitis Menveo Meningococcal, dan Mevac ACWY 135 Halal Untuk Jamaah Haji
- Kak Seto Mulyadi: Empati Terhadap Anak-anak Saat Ini Kurang
- Dr. K.H. Idham Kholid: Semasa Hidupnya Menerima Amanah Berbagai Posisi Penting
- Presiden SBY: Idham Chalid Seorang Tokoh Besar, Dengan Pemikiran Besar dan Jasa Sangat Besar
- Keluarga Besar BJ Habibie Berterima Kasih Kepada Pemerintah RI
- Riwayat Hidup Ainun Habibie
- Pemerintah Kota Surakarta, Gesang Akan Dijadikan Nama Jalan
- Paus: Gereja Harus Bertobat, Karena Menjadi Sarang Dosa!
- Sahal Mahfudh, Kemajemukan Umat Islam Indonesia Perlu Sinergi Antar Komponen Umat Islam
- Suryadharma Ali: Al Quran Sebagai Inspirator Kemajuan Untuk Menggapai Kehidupan Lebih Baik
- Ponpes Karya Nyata Caringin Bogor Telah Melatih 47.500 Peserta Agribisnis Terpadu
- MK, Akan Memutus Perkara Uji Materiil Undang-Undang Pencegahan Penodaan Agama
- KH. Musthofa Bisri (Gus Mus) dan KH. Hasyim Muzadi Ditetapkan Sebagai Wakil Rais PBNU
- Din Syamsuddin: Prinsip Muhammadiyah Banyak Disalahpahami
- Prof. Dr. Komarudin Hidayat, Buramnya Pendidikan Agama, Benarkah?
- Amien Rais, Century Dan Kisah Nabi Isa













