MUI: Dua Vaksin Manengitis Menveo Meningococcal, dan Mevac ACWY 135 Halal Untuk Jamaah Haji

Addthis

Jakarta-Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa, bahwa  dua vaksin meningitis Menveo Meningococcal yang diproduksi oleh Novartis Vaccine and Diagnotis asal Italia, dan Mevac ACWY 135, yang diproduksi Zheiyiang Tian juan asal China, halal digunakan untuk jamaah haji. Dengan demikian dari ketiga vaksin meningitis yang diaudit oleh tim Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia LPPOM MUI, hanya satu vaksin yang dinyatakan haram yakni Vaksin Mencevak ACYW 135 produksi Glaxo Smith Kline asal Belgia.

“Vaksin tersebut difatwakan haram karena dalam proses pembuatannya pernah bersentuhan dengan bahan yang tercemar babi dan tidak dapat disucikan,” kata Ketua MUI, K.H Ma’ruf Amin kepada pers di gedung MUI Jakarta, Selasa (20/7).

Dengan  ditetapkannya fatwa tersebut menurutnya, fatwa yang lama, No.05/2009 tentang penggunaan vaksin meningitis bagi jamaah haji dan umroh, tidak berlaku lagi. Sehingga  penggunaan vaksin, selain dari dua yang disebutkan itu haram digunakan.

Sementara untuk produk yang difatwakan halal, kata Ma’ruf Amin, selanjutnya akan diterbitkan sertifikat halal yang berlaku hingga dua tahun ke depan, sejak tanggal diterbitkannya sertifikat tersebut.

Selain itu, perusahaan yang bersangkutan mempunyai kewajiban menerapkan sistem jaminan halal untuk menjaga konsistensi proses produksi guna menjaga kehalalan produk vaksin meningitis tersebut. “MUI akan terus memantau supaya produsen konsisten, MUI tidak akan segan mencabut jika ada perubahan,” katanya menambahkan.

Di tempat yang sama, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Lukmanul Hakim   menjelaskan, sesuai prosedur sertifikasi halal, maka aspek yang diaudit meliputi, bahan, proses, fasilitas produksi dan sistem. Sama dengan produk mikrobial lainnya,  dimana titik kritis keharaman produk vaksin terletak pada media pertumbuhannya, yang kemungkinan bersentuhan dengan bahan yang berasal dari babi.

“Jika dari hasil audit terbukti media tersebut bersentuhan dengan bahan yang mengandung babi, maka produk meningitis akan difatwakan haram, begitu pula sebaliknya, untuk menetapkan status hukum dari ketiga vaksin tersebut Komisi Fatwa MUI telah membahasnya melalui  sembilan kali rapat,” kata Lukman. Admin

Add comment


Security code
Refresh

Apa dan Siapa