Kapan Orang Laki-laki Berhak Menjadi Qadhi/Honor Para Hakim dan Pegawai (Petugas Hukum dan Zakat)

Addthis

Dan Al-Hasan (Al-Bashri) berkata: "Allah menuntut kepada para hakim untuk tidak mengikuti keinginan (hawa nafsu), tidak takut kepada manusia dan tidak menjual ayat-ayat-Ku dengan harga (duniawi) yang murah". Kemudian dia membaca: "Hai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena (hawa nafsu) itu akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat adzab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan". (38/Shaad 26).

"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat, di dalamnya adalah petunjuk dan cahaya (Yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh Nabi-Nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintah memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku, dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang kafir". (5/Ma-idah 44).

"Dan (ingatlah kisah) Dawud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu. Maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat); dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu ..." (21/Al-Anbiya' 78 - 79).

Maka (demikian) Allah memuji Sulaiman dan tidak mencela Dawud. Dan andaikata tidak ada perkara pada dua orang (Nabi), yang ditutur Allah itu, pastilah aku melihat qadhi-qadhi itu binasa (karena ancaman ayat tersebut, yang mencakup orang yang sengaja dan yang keliru); maka Dia memuji kepada orang ini (Sulaiman) karena ilmunya dan Dia memaaf orang ini (Dawud) karena ijtihadnya. Dan Muzahim ibn Zafar berkata: Umar ibn Abdul Aziz berkata: "Lima perkara, apabila qadhi keliru satu perkara darinya, maka adalah cela padanya: adalah dia pandai (faqih), suka bersabar (halim, tidak lekas marah dan membalas), menjaga dari haram ('afif), kuat sekali (berpendirian shalib), mengetahui (alim pada hukum syariat) dan gemar bertanya tentang ilmu".

Dan adalah syuraih seorang qadhi (di Kufah, di bawah Khalifah Umar ibn Khathab) memungut upah atas pengadilannya. Dan Aisyah berkata: "Orang yang mengurusi (yatim) memakan dengan seukur pekerjaannya". Abu Bakar dan Umar makan (dari harta itu). Dari Abdullah ibn Al-Sa'di, bahwa dia datang kepada Umar di mana kekhalifahannya, maka Umar berkata kepadanya: "Tidakkah aku memberitakan bahwa sesungguhnya kamu menguasai beberapa tugas dari tugas-tugas manusia, lalu apabila kamu diberi upah maka kamu tidak berkenan?" Maka aku berkata: "Ya" Lalu Umar berkata (kepadaku): "Apakah yang kamu kehendaki dengan (penolakan) itu?" Aku berkata: "Sesungguhnya aku mempunyai beberapa ekor kuda dan beberapa orang budak,sedang aku dalam keadaan baik, dan aku berkehendak bahwa upahku itu menjadi shadakah kepada kaum muslimin". Umar berkata: "Janganlah kamu lakukan (penolakan) itu.

Maka sesungguhnya aku dahulu menghendaki apa yang kamu kehendaki itu, dan adalah Rasulullah saw. memberikan (harta) kepadaku maka aku berkata, "(Wahai Rasulullah), berikanlah itu kepada orang yang lebih membutuhkan daripada aku"; hingga beliau memberikan harta kepadaku pada suatu kali, maka aku berkata kepada beliau, "Berikanlah itu kepada orang yang lebih membutuhkan daripada aku". Maka Nabi saw. bersabda: "Ambillah itu dan milikilah sebagai hartamu dan shadakahkanlah. Maka dari harta ini yang datang kepadamu sedang kamu tidak melihat-lihat (mengharap)nya dan tidak memintanya, maka ambillah itu (jangan ditolak), dan kalau tidak demikian maka janganlah kamu mengikutkan jiwamu kepadanya (sebaliknya, hendaklah meninggalkannya)". Teks hadist lengkapnya adalah sbb:

 

Kitab Hukum-Hukum, Shahih Bukhari No. 6796

Sumber: ummulhadits.org

Add comment


Security code
Refresh