Nyuk Kite Belajar Islam Tentang Zakat Profesi, oleh Ir. Fadoli, M.Si
Zakat dalam Al Qur'an--Allah SWT berfirman: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku” (QS 2:43). “Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS 9:35). “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan)”. (QS 6: 141).
1. Latar Belakang
Sesuai dengan fatwa ulama’ pada Muktamar Internasional I tentang zakat di Kuwait pada tanggal 30 April 1984 bahwa zakat profesi merupakan objek zakat sektor ekonomi modern. Hasil profesi seperti : pegawai negeri, pegawai swasta, konsultan, dokter, notaris, jaksa, pengacara, seniman, dan lain-lain merupakan sumber pendapatan yang belum dikenal pada generasi terdahulu. Oleh sebab itu sumber pendapatan tersebut tidak banyak dibahas dan dikaitkan dengan zakat. Hal ini berbeda dengan sumber pendapatan yang sudah lazim pada zaman itu seperti pertanian, peternakan, perniagaan, barang terpendam dan lain-lain. Dengan demikian harta yang diperoleh dari bekerja sebagai profesi bukan berarti bebas dari zakat. Zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang mampu untuk dibagikan kepada orang-orang miskin sesuai dengan ketentuan agama. Adapun istilah ulama salaf (terdahulu) bagi pendapatan rutin atau gaji yang didapatkan seseorang biasa adalah at thoyat, sedangkan untuk profesi biasanya disebut dengan al-maalul musthafaa.
Beberapa riwayat menjelaskan hal tersebut, diantaranya adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud, Muawiyah dan Umar Bin Abdul Aziz yang menjelaskan bahwa beliau mengambil zakat dari at thoyat, dan jawaiz (hadiah). Abu Ubait meriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz memberi upah kepada pekerjaannya dan mengambil zakatnya, dan beliau juga mengambil zakat dari at thoyat (gaji rutin) yang diberikan kepada yang menerimanya”.
2. Dasar Hukum
Zakat--Di dalam Al Quran Surah At Taubah ayat 103 artinya pungutlah zakat dari harta mereka yang akan membersihkan dan menyucikan mereka dan Surah Al Baqoroh ayat 43 artinya dirikanlah sholat dan berikanlah zakat dan rukuklah bersama-sama orang yang rukuk.
3. Pengertian
1. Zakat menurut bahasa berarti : kesuburan, kesucian, dan keberkatan. Zakat menurut istilah adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
2. Muzakki adalah orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
3. Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.
4. Profesi menurut figh adalah semua jenis usaha dengan menghasilkan uang yang mengandalkan keahlian dan tanpa memutar modal. Contoh : dokter, pegawai, dll.
5. Zakat profesi adalah zakat yang wajib dikeluarkan sebagai penghasilan usaha profesi.
6. Shadaqah berasal dari kata benar/sidiq, orang yang bershadaqah adalah orang yang benar imannya.
7. Infaq mempunyai arti mengeluarkan harta untuk suatu kebaikan yang diperintahkan Allah SWT diluar zakat.
4. Tujuan Pengelolaan Zakat
1. Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama.
2. Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
3. Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
5. Urgensi dan Hikmah Zakat, Shadaqaah dan Infaq.
1. Sebagai perwujudan dari keimanan kepada Allah SWT dan keyakinan akan kebenaran ajaran-Nya.
2. Perwujudan dan syukur nikmat terutama nikmat harta benda.
3. Meminimalkan sifat kikir materistik, egoistic, dan bakhil yang merupakan sifat yang tercela dan akan menjauhkan manusia dari rahmat Allah SWT.
4. Membersihkan, mensucikan dan membuat ketenangan jiwa Muzakki.
5. Harta yang dikeluarkan zakat, infaq dan shadaqah akan berkembang dan memberikan keberkahan pemiliknya serta pintu rizki akan selalu dibuka oleh Allah SWT.
6. Zakat, infaq dan shadaqah merupakan perwujudan kecintaan dan kasih sayang kepada sesama ummat manusia, kecintaan Muzakki akan menghilangkan rasa dengki dan iri hati dari kalangan Musthahiq.
7. Zakat, infaq dan shadaqah merupakan salah satu sumber dana yang harus dimiliki ummat islam untuk pembangunan sarana pendidikan, kesehatan, institusi ekonomi dan sebagainya.
8. Zakat bukan untuk membersihkan harta yang kotor, melainkan membersihkan harta yang didapat dengan cara yang bersih dan benar. Sabda Rasul : sesungguhnya Allah tidak akan menerima shadaqah yang ada unsur tipu daya (HR.Muslim).
9. Zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan, dengan zakat yang dikelola dengan baik, akan mampu membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan.
10. Dengan membayar zakat, infaq dan shadaqah sesungguhnya mendorong kaum muslimin untuk memilliki etos kerja yang tinggi, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dan juga bisa memberi manfaat kepada orang yang berhak menerimanya.
6. Balasan bagi Orang yang Tidak Membayar Zakat.
1. Harta bendanya akan berubah menjadi azab di akhirat kelak.
2. Enggan berzakat dianggap mengambil harta para mustahiq.
3. Enggan berzakat sama dengan mengundang azab Allah dalam kehidupan dunia.
4. Keberkahan harta dan kemaslahatan hidup akan hilang atau berkurang dengan sebab enggan berzakat.
5. Abu Bakar Shiddiq pernah memerangi orang yang enggan berzakat.
6. Rassullah Saw pernah akan melakukan isolasi sosial bagi orang yang enggan untuk membayar zakat.
7. Nishob Zakat Profesi
Profesi pada umumnya yang dihasilkan adalah uang, oleh sebab itu nishobnya merujuk pada zakat uang, dan standarnya adalah mata uang perak. Setiap 5 uqiyah mata uang perak zakatnya 5 dirham dan tidak dikenakan zakat bagi yang penghasilannya kurang dari 5 uqiyah (Hadits). Catatan. 1 uqiyah = 40 dirham dan 1 dirham = 2,975 gram perak; 5 uqiyah = 5 x 40 x 2,975 gram = 595 gram perak. zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2.5 %. Apabila di konversi dengan uang Indonesia rupiah kira-kira setara dengan Rp 1.400.000,00 atau satu juta empat ratus ribu rupiah.
8. Mustahiq
Mustahiq atau orang – orang yang berhak menerima zakat berdasarkan al Quran Surah At Taubah ayat 60 :
1. Fakir yaitu orang yang sangat sengsara dalam hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Miskin yaitu orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Yang mengurusi zakat ( ‘Aamiliin ) yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan harta zakat.
4. Yang dijinakkan hatinya ( Mu’allaf ) yaitu orang kafir yang ada harapan masuk islam dan orang yang baru masuk islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak ( Riqoob ) yaitu untuk melepaskan orang muslim yang ditawan oleh orang – orang kafir.
6. Yang berhutang ( Ghorimiin ) yaitu orang yang berhutang untuk kepentingan yang bukan maksiyat dan tidak sanggup membayarnya, termasuk orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat islam, walupun ia mampu membayarnya.
7. Untuk jalan Alloh ( Sabiilillah ) yaitu untuk keperluan pertahanan islam dan kaum muslimin. Diantara ahli tafsir ada yang berpendapat termasuk kepentingan umum seperti : mendirikan sekolah, rumah sakit dll.
8. Ibnu Sabil yaitu orang yang sedang dalam perjalanan bukan maksiyat yang mengalami kesengsaraan.
9. Persyaratan Lembaga Amil Zakat.
1. Amanah
2. Terbuka
3. Profesional
4. Mengerti masalah zakat
5. Memiliki data Muzakki-Mustahiq
6. Memiliki program kerja
7. Bersedia di Audit secara terbuka
10. Balasan Bagi Amil yang Amanah
1. Akan mendapatkan rahmat dan pertolongan Allah SWT
2. Akan menjadi amal sholeh yang bernilai abadi dihadapan Allah SWT.
3. Menolong dan memudahkan urusan orang lain akan dimudahkan urusannya oleh Alloh SWT.
4. Berusaha meningkatkan kesejahteraan hidup orang-orang lemah akan ditolong dan dimudahkan rizqinya oleh Allah SWT.
11. Pendayagunaan Zakat
1. Hasil pengumpulan zakat akan didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama.
2. Pendayagunan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.
12. Prosedur Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif
1. Melakukan studi kelayakan.
2. Menetapkan jenis usaha produktif.
3. Melakukan bimbingan dan penyuluhan.
4. Melakukan pemantauan, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelapora.
13. Program Penyaluran
1. Bantuang Langsung kepada Mustahiq sebesar 50 %, yang alokasinya untuk : (a) Bantuan pangan/ Kelaparan (b) Pendidikan (c) Kesehatan (d) Bencana alam (e) Kebakaran (f) Kebanjiran (g) Kematian, dll.
2. Bantuan Modal Usaha sebesar 50 %. (a) Pinjaman modal tanpa bunga dan agunan (b) Untuk usaha produktif bukan konsumttif (c) Besarnya modal untuk sementara dibatasi maksimal Rp 2.000.000,00 per orang (d) Jangka waktu dihitung sesuai waktu tenggang(e) Secara ekonomi usaha tersebut menguntungkan dan ada peluang untuk mengembalikan. (f) Sasarannya adalah diprioritaskan kepada pegawai Depnakertrans.
14. Persyaratan Umum Calon Penerima Bantuan Modal
1. Penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan, atau yang pendapatannya kurang lebih setara dengan 480 kg beras per kapita per tahun.
2. Bersedia membayar kembali pinjaman atas nama pribadi atau kelompok secara tanggung renteng.
3. Mengajukan rencana usaha secara tertulis.
4. Setiap rencana usaha yang diajukan harus mendapatkan rekomendasi teknis dari Tim Teknis mengenai kelayakannya.
15. Macam Usaha Yang Dibiaya.
Segala jenis usaha yang produktif, menguntungkan, sesuai dengan syaiat islam dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku serta dapat dilaksanakan sendiri atau kelompok yang jangka waktu produksinya relatif cepat.
1. Usaha tani, ternak atau ikan seperti : bibit tanaman, tanaman hias, buah buahan, biji-bijian, ayam potong, ikan, telur, susu, kulit, dsb. 2. Usaha agro industri seperti: kerajinan anyaman, pembuatan tempe, tahu, kecap, taoge, terasi, kerajinan tangan lainnya. 3. Usaha jual beli hasil produksi pertanian atau saprotan, seperti jual beli pisang, pupuk, arit, cangkul, dsb. 4. Usaha untuk memperoleh upah / jasa dengan melaksanakan borongan pekerjaan pengelolaan lahan pertanian, pengolahan sawah/tambak, penggilingan tepung, mendirikan rumah/bangunan sederhana, jasa angkutan seperti ojek, gerobak, dsb.5. Usaha pembuatan batu bata, genteng, keramik, usaha pandai besi, penambangan batu pasir, kerajinan tangan lainnya, dsb.6. Usaha jual beli barang – barang kelontong, kebutuhan rumah tangga sehari- hari, dsb.
16. Ketentuan Modal Usaha
1. Besar modal usaha disesuaikan dengan kebutuhan riel usaha dan kemampuan membayar kembali.
2. Jangka waktu kredit modal kerja maksimum 12 ( dua belas ) bulan dan kredit investasi maksimum 18 ( delapan belas ) bulan.
3. Sistem pembayaran pinjaman ( angsuran ) disesuaikan dengan siklus/jenis usaha yaitu bulanan, tiga bulanan atau enam bulanan.
4. Foto copy kartu tanda penduduk (KTP), khusus untuk kredit.
5. Realisasi kredit dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah akad kredit.
17. Akad
Secara garis besar, terdapat dua jenis akad didalam transaksi yang seringkali terjadi dan diakui secara syariah yakni akad tabarru’ ( kebaikan ) dan akad tijarah ( perdagangan ). Akad tabarru’ merupakan jenis akad dalam transaksi perjanjian antara dua orang atau lebih yang tidak berorientasi profit atau bisnis. Sedangkan akad tijarah merupakan jenis akad dalam transaksi perjanjian antara dua orang atau lebih yang berorientasi profit atau bisnis.
18. Akad Tabarru’
Jenis-jenis transaksi yang tergabung didalam akad tabarru’ antara lain : jika salah satu pihak meminjamkan suatu objek yang berbentuk uang, maka transaksi ini disebut qardh. Menurut Syafi’I Antonio (1999), qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Menurut Bank Indonesia (1999), qardh adalah akad pinjaman dari bank (muqridh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
19. Skim Pembiayaan
Secara umum, skim pembiayaan dapat dibagi menjadi dua bagian besar, antara lain : 1. Pembiayaan konsumtif, yakni pembiayaan yang diberikan untuk pembelian ataupun pengadaan barang tertentu yang tidak digunakan untuk tujuan usaha. 2. Pembiayaan produktif, yakni pembiayaan yang diberikan untuk kebutuhan usaha.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|













