Rublik Konsultasi Bersama Ibnu Syirin S
Pertanyaan: Bagaimana hukum kerja di Jamsostek, Askes, Taspen samakah dengan bekerja di asuransi konvensional? Abror nailulabror@ymail.com
Jawab:
Sebelum menjawab ke pokok masalah, ada baiknya difahami terlebih dahulu konsep asuransi menurut tiga sudut pandang yang berbeda agar mendapatkan gambaran yang jelas tentang permasalahan yang ditanyakan.
Dalam Ensiklopedi Indonesia di sebutkan bahwa asuransi ialah jaminan atau perdagangan yang diberikan oleh penanggung kepada yang tertanggung untuk resiko kerugian sebagaimana yg ditetapkan dalam surat perjanjian bila terjadi kebakaran kecuria, kerusakan dan sebagainya ataupun mengenai kehilangan jiwa atau kecelakaan lainnya dengan yang tertanggung membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan. A. Abbas Salim memberi pengertian bahwa asuransi ialah suatu kemauan utk menetapkan kerugian-kerugian kecil yang sudah pasti sebagai kerugian-kerugian besar yang belum pasti.
Dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hal itu sama dengan orang yang bersedia membayar kerugian yang sedikit pada masa sekarang agar dapat menghadapi kerugian-kerugain besar yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang. Misalnya dalam asuransi kebakaran seseorang mengasuransikan rumahnya pabriknya atau tokonya kepada perusahaan asuransi. Orang tersebut harus membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila terjadi kebakaran maka perusahaan akan mengganti kerugian-kerugian yang disebabkan oleh kebakaran itu. Di Indonesia kita kenal ada beramacam-macam asuransi bukan?.
Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam
Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarat di Indonesia ini dan di perkirakan umat Islam banyak terlibat didalamnya maka perlu juga dilihat dari sudut pandang agama Islam. Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yg melakukan asuransi sama halnya dengan orang yg mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yg menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya sebagaimana firman Allah SWT yg artinya “Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi melainkan Allah-lah yg memberi rezekinya.” “dan siapa yg memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan ??” “Dan Kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup dan makhluk-makhluk yg kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.”
Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya untuk keperluan semua makhluk-Nya termasuk manusia sebagai khalifah dimuka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya mencarinya dan mengikhtiarkannya. Orang yang melibatkan diri kedalam asuransi ini adalah merupakan salah satu ikhtiar untuk menghadapi masa depan dan masa tua. Namun krn masalah asuransi ini tidak ada dijelaskan secara tegas dalam nash maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi yaitu masalah perbedaan pendapat dan sukar dihindari dan perbedaan pendapat tersebut juga mesti dihargai. Perbedaan pendapat itu terlihat pada uraian berikut:
Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya temasuk asuransi jiwa.
Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq Abdullah al-Qalqii Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i .
Alasan-alasan yg mereka kemukakan ialah:
a. Asuransi sama dengan judi.
b. Asuransi mengandung unsur-unsur tidak pasti.
c. Asuransi mengandung unsur riba/renten.
d. Asuransi mengandung unsur pemerasan karena pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan hilang premi yg sudah dibayar atau di kurangi.
e. Premi-premi yg sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
f. Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
g. Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
Asuransi diperbolehkan dalam praktek seperti sekarang Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf Mustafa Akhmad Zarqa Muhammad Yusuf Musa dan Abd. Rakhman Isa . Mereka beralasan:
a. Tidak ada nash yg melarang asuransi.
b. Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
c. Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum sebab premi-premi yg terkumpul dapat di investasikan utk proyek-proyek yg produktif dan pembangunan.
d. Asuransi termasuk akad mudhrabah.
e. Asuransi termasuk koperasi.
f. Asuransi di analogikan dgn sistem pensiun seperti taspen.
Asuransi yg bersifat sosial di perbolehkan dan yg bersifat komersial diharamkan Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah. Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yg bersifat komersial dan sama pula dengan alasan kelompok kedua dalam asuransi yg bersifat sosial. Alasan golongan yg mengatakan asuransi syubhat adalah krn tidak ada dalil yg tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu. Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa masalah asuransi yg berkembang dalam masyarakat pada saat ini masih ada yg mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan sehingga sukar utk menentukan yg mana yg paling dekat kepada ketentuan hukum yg benar. Sekiranya ada jalan lain yg dapat ditempuh tentu jalan itulah yg pantas dilalui. Jalan alternatif baru yg ditawarkan adalah asuransi menurut ketentuan agama Islam. Dalam keadaan begini sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW: “Tinggalkan hal-hal yg meragukan kamu kepada hal-hal yang tidak meragukan kamu.” Asuransi menurut ajaran agama Islam yg sudah mulai digalakkan dalam masyarakat kita di Indonesia ini sama seperti asuransi yg sudah ada selama ini pada PT. Asuransi Bumi Putera Asuransi Jiwasraya dan asuransi lainnya.
Macamnya sama tetapi sistem kerjanya berbeda yaitu dengan system mudharabah. Kita lihat dalam asuransi berdasarkan Syariah ada beberapa macam diantaranya Asuransi kebakaran, yaitu Asuransi kebakaran memberikan perlindungan terhadap harta benda seperti toko industri kantor dan lain-lainnya dari kerugian yg diakibatkan oleh kebakaran kejatuhan pesawat terbang ledakan gas dan sambaran petir.
Asuransi Pengankutan barang, adalah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian atas harta benda yg sedang dalam pengiriman akibat terjadi resiko yg disebabkan alat pengankutannya mengalami musibah atau kecelakaan, dsb.
Sebagaimana telah disinggung diatas bahwa macam suransi konvensional sama saja dengan asuransi yg berlandaskan syariah. Namun dalam pelaksanaanya ada perbedaan mendasar yaitu bagi hasil pada asuransi yg berlandaskan syariah dan tidak demikian pada asuransi konvesional. Disamping itu ada alasan lain lagi yg perlu jadi bahan pertimbangan terutama oleh golongan yg menghramkan asuransi konvensional disebabkan oleh tiga hal yaitu:
Gharar
Dalam asuransi konvensional ada gharar karena tidak jelas akad yg melandasinya. Apakah akad Tabaduli atau akad Takafuli. Umpamanya saja sekiranya terjadi klaim seperti asuransi yg diambil sepuluh tahun dan pembayaran premi itu adalah gharar dan tidak jelas dari mana asalnya.
Maisir
Mengenai judi jelas hukumnya yaitu haram sebagaimana di firmankan Allah dalam surat al-Maidah 90.
Dalam asuransi konvensional judi timbul karena dua hal:
Sekiranya seseorang memasuki satu premi ada saja kemungkinan dia berhenti karena alasan tertentu. Apabila berhenti dijalan sebelum mencapai masa refreshing pheriod dia bisa menerima uangnya kembali dan jumlahnya kira-kira 20% dan uang itu akan hangus. Dalam keadaan seperti inilah ada unsur judinya.
Sekiranya perhitungan kematian itu tepat dan menentukan jumlah polis itu juga tepat maka perusahaan akan untung. Tetapi jika salah dalam perhitungan maka perusahaan akan rugi. Jadi jelas disini unsur judi . Dalam asuransi syariah berbeda karena sipenerima polis sebelum mencapai refreshing period sekalipun bila dia mengambil dananya maka hal itu di bolehkan. Perusahaan asuransi ialah sebagai pemegang amanah. Malahan kalau ada kelebihan/ untung maka pemegang polispun ada menerimanya.
Riba
Dalam asuransi konvensioanal juga terjadi riba karena dananya di investasikan. Sedangkan masalah riba dipersoalkan oleh para alim ulama. Ada ulama mengharamkannnya ada yang membolehkannya dan ada pula yang mengatakan syubhat. Jalan yg ditempuh oleh asuransi syariah adalah cara mudhrabah. Dengan demikian tidak ada riba dalam asuransi syariah. Agar asuransi yg berlandaskan syariah Islamiah dapat berjalan dan berkembang dalam masyarakat kita di Indonesia ini maka asuransi syariah perlu dimasyarakatakan dan manajemennya hendaknya dilaksanakan dengan baik dan rapi sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat luas.
Masyarakat sebenarnya ingin bukti nyata mengenai suatu gagasan ingin mendapat jaminan ketenangan selama masih hidup dan ingin pula jaminan untuk anak turunan sesudah meninggal dunia. Apabila asuransi syariah yg berlandaskan syariah Islamiah sudah mewujudkan kehendak anggota masyarakat maka orang yg senang bergelimang dengan hal-hal yg syubhat dan dihadapkan pada ketentuan hukum yg bertolak belakang akan berkurang.
Setelah memahami hal-hal seperti tersebut di atas, maka pertanyaan kembali kepada Anda. Sekiranya lembaga-lembaga asuransi seperti Jamsostek, Askes, Taspen dll tersebut Anda yakini belum menganut sistem yang syar’i dan Anda meyakini bahwa itu hukumnya haram karena tidak sesuai dengan syariat Islam, maka menceburkan diri (menjadi bagian dari sistem tersebut seperti bekerja, dll) ke dalamnya tentunya akan menjadi sesuatu yang haram bukan? Lain pula sekiranya Anda telah meyakini bila asuransi-asuransi tersebut telah sesuai dengan syariat Islam dengan mengikuti fatwa para ulama yang Anda anggap benar, maka keyakinan tersebut akan menjadi dasar tentang hukum bekerja di lembaga-lembaga asuransi seperti yang Anda sebutkan. Rezeki yang kita dapatkan dari bekerja akan kita nafkahkan untuk anak, istri dan keluarga di rumah. Rezeki yang halal, baik dan barakah tentunya menjadi sesuatu yang ingin kita raih. Semoga bermanfaat, wallahu’alam bishowaf. H. Ibnu Syirin S
Referensi: Masail Fiqhiyah; Zakat Pajak Asuransi dan Lembaga Keuangan M Ali Hasan
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
ARTIKEL ISLAM
- Siapkan Generasi Masa Depan Berkualitas
- Kamarul Zaman: Jujur Itu Emas
- Menjemput Kemuliaan Lailatul Qadar Oleh : Dzikrul Hakim
- Kemaksiatan Akan Melahirkan Maksiat Lainnya
- RAJAB BULAN YANG DIPERHITUNGKAN ALLAH OLEH : Dzikrul Hakim
- Hawa Nafsu oleh Mochamad Nahroedien
- Islam Agama Rahmatan Lil ‘Alamin
- Perjalanan Spiritual RA. Kartini
- Resep Hidup Bahagia oleh Ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar
- Mari Mengingat Al-Maut (Kematian) Oleh Abu Isma’il Muslim Al-Atsari
- Hakikat Istiqomah dan Tanda-tandanya oleh Dzikrul Hakim
- Pemimpin yang Menipu Rakyat Oleh Adhie M Massardi
- Membangun Masyarakat Madani Berbasis Kearifan Lokal Oleh Dadang Respati Puguh
- Menciptakan Surga di Rumah
- Tiga Amalan Istimewa Penuntun Langkah Menuju Ridho Allah Oleh : KH. Muhammad Anwar Manshur
- Peran Individu dalam Kebangkitan Bangsa oleh Dr. Mushthafa as Siba'i
- Kekuatan Do’a Oleh K.H. Shiddiq Amien
- Maulid Nabi Saw, Lahirnya Peradaban Baru Oleh : Muhammad Taufik N.T
- Kalimat Tauhid Pembuka Pintu Hati
- Dengan Kasih Sayang, Manusia dan Bumi Bisa Bersanding Oleh Prof KH Ali Yafie











