Budi Hartawan: Indonesia Hentikan Pengiriman TKI Sektor Domestik ke Yordania
Jakarta-Pemerintah Indonesia menghentikan sementara (moratorium) pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestik ke Yordania, terutama TKI yang diperuntukkan sebagai pekerja laksana rumah tangga (PLRT). “Mulai saat ini pemerintah menghentikan sementara pengiriman TKI di sektor domestik ke Yordania hingga masalah penempatan dan perlindungan dengan Yordania selesai,” kata Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Budi Hartawan di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Kamis (29/7).
Menurutnya, Kemnakertrans telah melayangkan Surat Edaran (SE) Menakertrans Nomor SE 172/MEN/ PPTK-TKLN/VII/2010 tanggal 29 Juli 2010 tentang Penghentian Sementara Pelayanan Penempatan TKI ke Yordania untuk Pekerja Sektor Domestik (PLRT). Surat edaran ini ditujukan kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Kapolri, Gubernur di seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi PPTKIS dan Direktur Utama PPTKIS.
Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI, dimana saat ini masih banyak TKI bermasalah di Yordania. “Saat ini di penampungan perwakilan RI di Yordania ada 238 TKI bermasalah yang masih dalam proses penyelesaian. Mereka sebagian besar merupakan tenaga kerja sektor domestik (PLRT) yang wajib dilindungi,“ ujarnya.
Budi menjelaskan bahwa walaupun MoU antara pemerintah RI dengan Yordania tentang penempatan dan perlindungan TKI di Yordania sektor domestik telah ditandatangani pada tanggal 27 Juni 2009 yang lalu, namun sampai saat ini belum dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah.
“Oleh karena itu, untuk sementara pelayanan penempatan TKI untuk sektor domestik dihentikan sambil menunggu penyelesaian permasalahan TKI yang ada di penampungan dan pembenahan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI di Yordania, termasuk masalah kesehatan TKI,“ katanya. Admin
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|












