Menag: Pencegahan Miras Jangan Terpaku Aturan Formal

Berita Babinrohis-Nakertrans

Addthis

Jakarta-Menteri Agama RI, Suryadharma Ali, meminta kepada para tokoh agama maupun jajaran pemerintah di daerah untuk dapat membentengi masyarakat di wilayahnya dari pengaruh minuman keras (miras). Hal ini dikemukakan Suryadharma menyikapi keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang tengah melakukan upaya klarifikasi atas Peraturan Daerah (Perda) anti miras di sejumlah daerah. "Jadi terkait Perda anti miras, Pemerintah Daerah (Pemda), tokoh agama hingga anggota DPRD harus bisa menjaga masyarakat dari pengaruh miras. Tidak perlu terpaku aturan formal, karena nilai-nilai agama jelas melarang miras," ujar Suryadharma di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/1).

Menurut Suryadharma, upaya mencegah masyarakat dari pengaruh miras tidak perlu terpaku kepada aturan baku, karena selain agama telah menyatakan larangannya, norma sosial juga tidak membenarkan seseorang untuk mengkonsumsi miras. "Karena dalam miras, ada fakta orang yang mabuk akan mudah berkelahi, hilang akal sehingga bisa berbuat menyimpang. Jadi efek mudharatnya jauh lebih besar," katanya. Sumber Kemenag

Comments (0)
Write comment
Your Contact Details:
Comment:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img]   
:D:angry::angry-red::evil::idea::love::x:no-comments::ooo::pirate::?::(
:sleep::););)):0
Security
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Add comment


Security code
Refresh

Berita Babinrohis