Koperasi BMT Al-Muhajirin Nakertrans Terbentuk
Latar Belakang Berdirinya Koperasi BMT Al-Muhajirin Nakertrans
Memperhatikan kondisi riil masyarakat di sekitar kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalibata Jakarta Selatan yang memiliki strata beragam dari sisi sosial ekonominya sehingga dari sebagian mereka ada yang belum dapat hidup secara layak dan mapan. Dalam kehidupan sehari-hari mereka masih sering terjerat rentenir untuk menutupi kebutuhan sehari-harinya, dan dirasa belum ada lembaga yang mau berkomitmen membantu secara berkelanjutan untuk meningkatkan pendapat dan kesejahteraan mereka dengan persyaratan yang mudah dan ringan.
Disisi lain potensi / sumberdaya yang mereka miliki apabila dibina dan diberdayakan akan menjadi sumber kekuatan ekonomi yang luar biasa. Dengan memohon rahmat dan ridha Allah Subhanahu wa Ta'aala dan memperhatikan permasalahan dan potensi di atas, maka dirintislah Koperasi BMT (Baitul Maal wat Tamwiil) Al-Muhajirin Nakertrans oleh 30 orang pendiri dan pada tanggal 9 Pebruari 2011 akan di lounching (diresmikan) oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bapak Drs. H. Muhaimin, M.Si. bersamaan waktunya dengan acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1432 Hijriyah. Sosok Nabi Muhammad SAW kita jadikan spirit dalam mengembangkan ekonomi umat karena Beliau selain sebagai seorang nabi dan rasul juga terkenal sebagai seorang pedagang (wirausahawan) yang ulung, ulet dengan 4 keutamaan akhlak dan kepribadiannya yaitu sidiq, tabligh, amanah dan fatonah.
|
Koperasi BMT Al-Muhajirin Nakertrans adalah lembaga sosial, ekonomi dan keuangan mikro syariah, merupakan lembaga sosial, ekonomi dan keuangan aset umat Islam di lingkungan kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dibentuk dan didirikan oleh sekelompok orang-orang yang memiliki kepedulian dan visi yang sama untuk mengembangkan dan memajukan ekonomi umat. Koperasi BMT Al-Muhajirin Nakertrans dibentuk dalam upaya memberdayakan umat secara keberkanjutan, yang dioperasikan dengan mengacu pada prinsip-prinsip syari'at Islam melalui kegiatan simpanan dan pembiayaan berbagai kegiatan usaha produktif, serta kegiatan-kegiatan lain yang berdampak pada peningkatan ekonomi dan sosial anggota, mitra binaan dan masyarakat. |
Sebagai lembaga yang mengemban misi ekonomi dan sosial, maka dibentuklah Divisi Baitul Maal (DBM) untuk memberikan pelayanan Zakat, Infaq & Shadaqah yang dikelola secara terpisah agar dapat berjalan secara optimal melayani umat, dan sebagai lembaga keuangan mikro syariah maka dibentuklah Divisi Baitut Tamwiil (DBT) yang dikelola oleh tenaga yang profesional dibidang keuangan syari’ah, Insya Allaah akan menampilkan lembaga keuangan syari’at yang sehat, amanah, berkualitas, dan memenuhi harapan umat.
V i s i
Meningkatkan kualitas keimanan dan derajat sosial ekonomi anggota, mitra binaan, dan masyarakat sehingga mampu berperan aktif dalam membangun keluarga, masyarakat dan bangsa yang sejahtera dalam ridha Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
M i s i
Mendorong masyarakat untuk memiliki jiwa kewirausahaan (bisnis) dengan menerapkan prinsip-prinsip syari'at dalam kegiatan ekonomi, memberdayakan pengusaha kecil dan menengah (sektor informal), dan membina kepedulian orang yang berkecukupan (mampu) kepada kaum dhuafaa secara berkesinambungan.
Fungsi
Sebagai jaring pengaman ekonomi & sosial masyarakat serta menjalin Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Islam) melalui pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infaq, dan Shadaqah, dan menunjang pemberdayaan ummat melalui Program-program Pembiayaan dan Penyertaan Modal untuk penguatan ekonomi kelompok-kelompok marginal (lemah sosial ekonominya), pemberian bea siswa dan santunan bagi kaum dhu'afaa, dll.
Tujuan
Meningkatkan kesejahteraan jasmani dan rohani para anggota, mitra binaan dan masyarakat pada umumnya sehingga akan berdampak positif bagi upaya mewujudkan kehidupan yang aman, damai, adil, makmur dan sejahtera bagi seluruh masyarakat.
Produk Layanan Koperasi BMT Al-Muhajirin Nakertrans adalah:
1. Penghimpunan Dana (Funding)
- Prinsip Titipan (Wadiah)
TAWAKAL (Tabungan Wadiah BMT Al-Muhajirin Nakertrans)
Merupakan simpanan dari mitra yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Tabungan ini menggunakan prinsip wadiah /titipan. Dalam tabungan ini BMT Al- Muhajirin Nakertrans tidak wajib memberikan hasil kepada penabung. BMT Al- Muhajirin Nakertrans boleh memberikan bonus setiap bulan sesuai dengan kebijakan organisasi.
- Prinsip Bagi Hasil
SIMPOK (Simpanan Pokok & Simpanan Wajib BMT Al-Muhajirin Nakertrans)
Merupakan iuran pokok dan iuran wajib yang harus dipenuhi oleh anggota BMT Al-Muhajirin Nakertrans yang besarnya ditentukan melalui rapat anggota. Tujuannya selain berfungsi sebagai tabungan juga untuk menambah asset modal anggota.
TABAH (Tabungan Berjangka Al-Muhajirin Nakertrans)
Merupakan tabungan / investasi dengan menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah yang penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang dikehendaki. Pilihan jangka waktu yang dapat dipilih adalah: 3 Bulan dengan nisbah 25% (mitra): 75% (BMT), 6 Bulan dengan Nisbah 30% mitra: 70% (BMT), 9 Bulan dengan nisbah 35%(mitra): 65% (BMT) dan 12 bulan dengan nisbah 40% (mitra): 60% (BMT).
SIDIK (Simpanan Pendidikan)
Yaitu bentuk simpanan yang alokasi dananya diperuntukan untuk dana pendidikan bagi putra-putri mitra. Penarikan dapat dilakukan dua kali dalam satu tahun, pertama pada saat ajaran baru, kedua pada saat semester. Simpanan dengan prinsip mudharabah mutlaqah ini akan mendapat bagi hasil setiap bulan dengan nisbah 20% (mitra): 80% (BMT).
SIFI (Simpanan Idul Fitri)
Yaitu simpanan yang direncanakan untuk keperluan idul fitri. Penarikan dilakukan satu kali menjelang idul fitri. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah sehingga akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah 20% (mitra): 80% (BMT).
SIQ (Simpanan Ibadah Qurban)
Yaitu simpanan yang diperuntukan untuk keperluan pembelian hewan qurban. Penarikan dilakukan satu kali menjelang ibadah qurban. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah sehingga akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah 20% (mitra): 80% (BMT).
SBN (Simpanan Biaya Nikah)
Yaitu simpanan yang diperuntukan bagi mereka yang merencanakan pernikahan. Penarikan dilakukan satu kali, satu bulan menjelang pernikahan. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah sehingga akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah 20% (mitra): 80% (BMT).
SIHU (Simpanan Ibadah Haji & Umroh)
Yaitu simpanan yang diperuntukan bagi mereka yang merencanakan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh. Penarikan dilakukan satu kali. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah sehingga akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah 20% (mitra): 80% (BMT).
LAZIS (Layanan Zakat, Infaq dan Sadhaqah)
Yaitu layanan penerimaan zakat, infaq dan shadaqah (Divisi Baitul Maal-DBM) yang penyalurannya sesuai dengan tuntunan syari’at (8 asnaf/golongan) yang berhak menerima zakat yakni fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilliah, dan ibnu sabil.
2. Penyaluran Dana (Lending)
- Pembiayaan Mudharabah
Yaitu akad kerjasama antara BMT Al-Muhajirin Nakertrans selaku pemilik modal (Shahibul Maal) dengan mitra selaku pengelola usaha (mudharib) untuk mengelola usaha yang produktif dan halal. Dan hasil keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak.
- Pembiayaan Musyarakah
Yaitu akad kerjasama usaha produktif dan halal antara BMT Al-Muhajirin Nakertrans dengan mitra dimana sumber modalnya dari kedua belah pihak. Keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak. Sedangkan kerugian ditanggung kedua belah pihak sesuai dengan porsi modal masing-masing.
- Piutang Murabahah
Yaitu akad jual beli barang antara mitra dengan BMT Al-Muhajirin Nakertrans dengan menyatakan harga perolehan/harga beli / harga pokok ditambah keuntungan/ margin yang disepakati kedua belah pihak. BMT Al-Muhajirin Nakertrans membelikan barang-barang yang dibutuhkan mitra atau BMT Al-Muhajirin Nakertrans memberi kuasa kepada mitra untuk membeli barang-barang kebutuhan mitra atas nama BMT Al-Muhajirin Nakertrans. Lalu barang tersebut dijual kepada mitra dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan yang diketahui dan disepakati bersama dan diangsur selama jangka waktu tertentu.
- Piutang Ijarah
Yaitu akad sewa menyewa barang atau jasa antara BMT Al-Muhajirin Nakertrans dan mitra. BMT Al-Muhajirin Nakertrans menyewakan jasa atau barang kepada mitra dengan harga sewa yang telah disepakati dan diangsur selama jangka waktu tertentu.
3. Manfaat Menabung di BMT Al-Muhajirin Nakertrans
Ada banyak manfaat menabung di BMT Al-Muhajirin Nakertrans, diantaranya adalah :
- Membantu program keuangan mitra
- Aman dan menentramkan, karena berdasarkan syari’ah
- Memperoleh bagi hasil (bonus) setiap bulan
- Dapat dijadikan sebagai jaminan untuk pembiayaan
- Ta'awun / saling tolong menolong, karena dana tersebut akan disalurkan untuk pembiayaan kepada mitra lain, dll.
Mari bergabung (berjama’ah) di Koperasi BMT Al-Muhajirin Nakertrans dan daftarkan segera keanggotaan Bapak/Ibu/Saudara agar manfaat dan keberkahannya segera dapat kita petik, amin.
Sekretariat:
Koperasi BMT Al-Muhajirin Nakertrans Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata No. 17 Jakarta Selatan Telp. 021. 7940820
| Berikutnya > |
|---|












