RI Usulkan Pembentukan Misi Pencari Fakta Internasional

Addthis

Indonesia mengusulkan pembentukan misi pencari fakta internasional independen dan kredibel guna menyelidiki serangan militer Israel terhadap Kapal Mavi Marmara. Demikian ditegaskan Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO dan Organisasi Internasional Lainnya, Dubes Dian Triansyah Djani, dalam "Urgent Debate" pada Sesi ke-14 DHAM PBB, Selasa (1/6).  Penyelenggaraan “Urgent Debate” tersebut merupakan prakarsa Kelompok OKI dan Kelompok Arab sebagai reaksi atas penyerangan Kapal Mavi Marmara dalam Sesi ke-14 Sidang DHAM. Kelompok OKI telah memberikan mandat kepada Indonesia dan Mesir, dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden Dewan HAM, untuk mendorong usulan diadakannya “Urgent Debate”.

Melalui pendekatan persuasif, lanjut Dubes Djani, kita bersama Mesir berhasil meyakinkan Biro DHAM untuk mengagendakan “Urgent Debate” yang secara khusus membahas insiden penyerangan Israel tersebut.

 Dalam pernyataannya pada pertemuan tersebut, Dubes Djani menegaskan bahwa insiden tragis yang terjadi di perairan internasional merupakan bentuk nyata pengabaian Israel terhadap hukum HAM dan hukum humaniter internasional. “Indonesia sangat prihatin atas penahanan aktivis kemanusiaan oleh Israel, termasuk WNI. Ini adalah pelanggaran HAM. Indonesia menuntut Israel untuk segera membebaskan mereka,” ujarnya. 

 Terkait reaksi masyarakat internasional, Indonesia menyambut baik pernyataan Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki Moon, dan Komisaris Tinggi HAM PBB, Navanethem Pillay. Pernyataan tersebut berisi desakan terhadap pembentukan misi pencari fakta internasional yang independen dan kredibel untuk menyelidiki insiden dimaksud.

Himbauan Sekjen PBB dan Komisaris Tinggi HAM tersebut, tegas Dubes Djani, sejalan dengan posisi dasar Pemerintah RI. Indonesia akan terus berperan aktif dalam mendorong pembentukan misi tersebut. 

 Sehubungan dengan usulan pembentukan misi tersebut, ia sampaikan bahwa Pemerintah Indonesia mendorong masyarakat internasional untuk bekerjasama agar menjamin Israel bertanggung jawab terhadap tindak kriminal serius yang telah dilakukan terhadap Palestina. Tidak ada negara di atas hukum. Untuk itu, setiap negara wajib untuk melindungi HAM. 

Dubes Djani mengingatkan Dewan HAM PBB bahwa insiden penyerangan Israel tersebut merupakan bagian kecil dari gambaran besar yang mencerminkan segala bentuk kekerasan, ketidak adilan, konflik dan penderitaan yang selama ini dialami oleh seluruh warga Palestina.

Blokade Jalur Gaza oleh Israel yang tidak bisa dibenarkan merupakan pelanggaran hukum HAM dan humaniter internasional dan menghalangi akses penduduk Palestina atas bantuan kemanusiaan, termasuk pangan, bahan bakar dan pelayanan kesehatan. Untuk itu, Indonesia mendesak agar Israel segera mengakhiri blokade Jalur Gaza.

Ditegaskannya pula penyeselan bahwa insiden tersebut terjadi di saat proses negosiasi Proses Perdamaian Timur Tengah memasukan fase krusial dengan diluncurkannya “proximity talks” sebagaimana disampaikan oleh Presiden Mahmoud Abbas saat berkunjung ke Indonesia tanggal 29 Mei 2010.

Sebagai negara yang senantiasa mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk mencapai kemerdekaan dan hak untuk hidup secara layak, Dubes Djani tegaskan bahwa Indonesia sampaikan solidaritas terhadap rakyat Palestina dan seluruh pihak yang memberikan advokasi HAM dan kemerdekaan bangsa Palestina.
 
Sebagian besar negara anggota Kelompok BNB dan OKI telah menyampaikan pernyataan yang pada intinya mengutuk keras insiden penyerangan Israel terhadap Kapal Mavi Marmara. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Delegasi Norwegia, Jerman, Yunani, Perancis, Slovenia, Spanyol, Selandia Baru serta Delegasi Brazil, Bolivia, Nikaragua, Afrika Selatan dan Kuba, seraya meminta agar blokade Jalur Gaza segera diakhiri.

Dalam perdebatan pada hari ini, sejumlah 32 negara anggota DHAM dan 22 negara pengamat telah mengambil bagian dan menyampaikan pernyataan masing-masing. Karena banyaknya pembicara, perdebatan direncanakan untuk dilanjutkan kembali, Rabu (2/6) untuk mendengarkan pernyataan 16 negara pengamat dan 12 lembaga swadaya masyarakat. Sementara itu hasil pembahasan dalam bentuk resolusi masih dinegosiasikan diantara para diplomat. (sumber: PTRI Jenewa) Kemlu

Add comment


Security code
Refresh

Mancanegara