Sarawak Timber Association/STA Setuju Naikklan 20 % Standar Upah Minimum TKI
Asosiasi Pengusaha Perkayuan Sarawak (Sarawak Timber Association/STA) Mulai 1 Juli 2010 setuju untuk menaikkan standar upah gaji minimum TKI. Dengan kenaikan tersebut maka TKI akan menerima upah minimum sebesar RM 12 per hari atau sekitar RP 33.600 per hari. Sebelumnya, para TKI mendapatkan upah sebesar RM 10 per hari atau setara dengan Rp.28.000 per hari. Kenaikan tersebut adalah sebesar 20% dari gaji pokok TKI sebelumnya. Kenaikan upah gaji minimum TKI di sektor Perkayuan di Sarawak tersebut, merupakan hasil kesepakatan antara STA dengan KJRI Kuching, 31 Maret 2010 yang lalu.
Kesepakatan lainnya adalah bahwa STA juga akan melakukan studi kelayakan upah untuk TKI sebagai bahan referensi pengambilan kebijaksanaan penyesuaian gaji selanjutnya. Studi tersebut akan dilaksanakan oleh institusi pendidikan Curtin University secara independen dan mengambil waktu selama 6 bulan. Keterangan tersebut dirilis dalam siaran pers KJRI Kuching yang disampaikan kepada Portal Kemlu, petang kemarin (15/7).
Selain sektor perkayuan, siaran pers tersebut juga menyatakan bahwa KJRI Kuching juga telah menetapkan standard upah gaji minimum untuk sektor perkebunan sawit dari RM 14 per hari menjadi RM 19 per hari. Begitu pula dengan sektor pekerja informal Pembantu Rumah Tangga (PRT), sejak bulan Oktober 2009, KJRI Kuching telah menetapkan standard upah gaji minimal untuk PRT sebesar RM 450 per bulan.
Upaya-upaya KJRI Kuching tersebut, didasari semangat untuk meningkatkan kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di wilayah Sarawak, Malaysia. Diperkirakan, TKI di wilayah tersebut berjumlah kurang lebih sebesar 200.000 orang. Enam puluh persen bekerja di sektor perkebunan sawit, 25% bekerja di sektor perkayuan, dan 15% bekerja disektor konstruksi-industri serta sektor-sektor lainnya.
Dengan standard upah yang baru tersebut, maka diperkirakan peningkatan pemasukan devisa dari TKI yang bekerja pada sektor perkayuan di Sarawak minimal sebesar RM 30 juta per tahun. Jumlah ini belum termasuk pendapatan dari lembur atau tunjangan lainnya. Sedangkan untuk sektor perkebunan, diperkirakan tambahan devisa yang akan diterima sebesar RM 172,5 juta. Apabila ditotal, jumlah pemasukan devisa adalah sebesar RM.202,5 juta per tahun atau Rp 567 milyar per tahun. (sumber: KBRI Kuching Kemlu)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|













