M. Nadratuzzaman Hosen: Sertifikasi Halal Tidak Perlu Jika pemerintah Sudah Mengaturnya - Halaman 2

Indeks Artikel
M. Nadratuzzaman Hosen: Sertifikasi Halal Tidak Perlu Jika pemerintah Sudah Mengaturnya
Page 2
Semua Halaman

Dalam RUU JPH ada indikasi akan mengambil alih wewenang MUI terkait sertifikasi halal oleh Departemen Agama?

Iya. Memang dari pembahasan yang dilakukan oleh DPR ingin mengarahkan wewenang sertifikasi halal ini dilakukan oleh pemerintah, yaitu dibawah Depag. Apakah nanti akan dikelola oleh PNS atau Non-PNS kita tidak tahu. Dan kami menganggap ini keliru. Karena pemerintah itu harusnya mengajari bagaimana cara berproduksi yang halal, membuat tanda halal, mengawasinya dan membuat peraturan yang jelas.

 

Jadi, MUI ini tugasnya sebenarnya cukup terbatas?

Sertifikat halal ini sifatnya kerelaan saja, tidak ada paksaan. Selagi tidak ada hukum yang mangatur maka sertifikat ini hanya bersifat kerelaan saja. Siapa yang mau silahkan yang tidak mau tidak dipaksa.

Kompetensinya sebenarnya pada siapa?

Kalau menurut kami kompetensi sertifikasi halal ini tetap di MUI. Sementara pemerintah harus membuat peraturan. 

Apakah ada kecemasan umat Islam jika hal ini harus diambil alih oleh pemerintah?

Masalahnya, pertama, tidak ada jaminan Menteri Agama itu orang Islam. Dan tidak ada jaminan bahwa MUI itu bisa bekerja tanpa suap. Jangan sampai mengambil yang halal dengan cara tidak halal. Ketiga lagi, ini kan namanya tanda tangan, sertifikat, itu bisa semua orang membuat, administrasi pemerintah, sehingga apa? Tanpa pemeriksaan sertifikat bisa keluar, itu yang tidak kita mau. Artinya apa? Sertifikat halal tapi tidak halal. Sekarang kita lihat saja, KTP, surat kelahiran yang tanpa uang ada nggak sih? Sekolah yang katanya gratis, tapi bayar juga. Kita jangan terlalu bermimpi pemerintah bisa menanganinya semua. Peran kami ini sudah sangat membantu pemerintah. Orang berdatangan dari luar negeri mengakui besarnya peran kami, terus sekarang mau diambil pemerintah, apa salah kami. 

Kenapa Depag begitu ambisius mengambil alih ini?

Karena dipikir ada duit disini. Setiap departemen atau setiap lembaga sekarang yang penting ada PAD, ada pendapatan. Jadi, kemauan Menteri Agama seperti itu sebenarnya kemauan yang baik tapi salah tempat.

Kalau di negara lain seperti apa pengelolaannya?

Lembaga sertifikasi halal di dunia ini tidak ada yang dipegang pemerintah, semuanya dari lembaga swasta. Pemerintah akan ikut campur tangan sekiranya ada penipuan. Jika ada produk yang berlabel halal sementara diketahui itu haram Pemerintah bertindak. 

Upaya apa yang sudah dilakukan oleh MUI terkait dengan pembahasan RUU JPH ini?

Kami sudah menyampaikan kepada DPR. Apa saja yang sudah kami lakukan selama ini sudah kami paparkan. Selanjutnya kita serahkan sepenuhnya kepada DPR. Nampaknya DPR lebih mendukung pemerintah. Mestinya DPR sudah tahu apa yang kami lakukan.[roel]


Add comment


Security code
Refresh