M. Nadratuzzaman Hosen: Sertifikasi Halal Tidak Perlu Jika pemerintah Sudah Mengaturnya

Indeks Artikel
M. Nadratuzzaman Hosen: Sertifikasi Halal Tidak Perlu Jika pemerintah Sudah Mengaturnya
Page 2
Semua Halaman
Addthis
Lembaga sertifikasi halal tetap menjadi masalah yang belum terselesaikan. Hingga sekarang dalam pembahasan RUU-JPH (jaminan produk halal) masih belum bisa memutuskan lembaga yang akan menangani sertifikasi halal. Justru, saat ini dimunculkan lembaga baru yang akan menanangani sertifikasi ini. DPR mewacanakan lembaga sertifikasi halal akan ditangani oleh Badan Layanan Umum (BLU). Lembaga tersendiri yang bukan dari Departemen Agama ataupun MUI. Melihat tarik menarik kewenangan dalam sertifikasi halal ini sebenarnya dapat didudukkan lebih awal tentang fungsi sertifikasi halal dan perannya dalam penyajian suatu produk. Lebih jelasnya dapat kita simak petikan wawancara berikut tentang sertifikasi halal, peran dan fungsi MUI serta pemerintah dalam menangani sertifikasi halal. Berikut A Bakhrul Muchtasib dari kantor berita ekonomi syariah mewancarai Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), M. Nadratuzzaman Hosen.

Beberapa waktu lalu LPPOM telah mengadakan training halal. Kelihatannya banyak peserta dari luar negeri yang ikut serta. Apa yang menarik buat mereka?

Tentunya mereka ikut pelatihan yang kami adakan karena ada sesuatu yang mereka harapkan. Perusahaan-perusahaan yang ada diluar negeri telah melihat apa yang kami lakukan. Mereka mengakui bahwa yang kami lakukan ini yang paling baik. Makanya mereka mau belajar dengan kami. Tidak hanya perusahaan tapi lembaga sertifikasi dunia pun ikut. Justru peserta pelatihan yang lalu lebih banyak dari lembaga sertifikasi. Mereka menganggap proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh LPPOM-MUI paling ketat. Disamping itu sudah dilengkapi dengan sistem jaminan halal. Setelah disertifikasi ada sistem yang menjamin kehalalan produk tersebut. Dan ini baru diterapkan di Indonesia. Ternyata banyak lembaga sertifikasi dunia yang ikut serta untuk belajar. Karena satu-satunya yang menerapkan hanya Indonesia. Jadi mereka belajar ingin mengikuti pola sistem jaminan halal Indonesia. 

Kenapa harus ada sertifikasi halal?

Sebenarnya sertifikasi halal itu tidak diperlukan, kalau pemerintah Indonesia ini sudah mengatur dengan jelas. Bagaimana cara berproduksi yang halal, terus mana bahan baku yang halal, itu harus di atur. Jika sampai saat ini pemerintah tidak mengatur maka dikeluarkan sertifikat halal. Jadi, sebenarnya sertifikat halal ini adalah cara masyarakat melalui MUI mengkoreksi. Karena apa? Tidak ada undang-undangnya. Pemerintah harus mengatur, bagaimana cara berproduksi dengan cara yang halal. Kalau pemerintah sudah mengatur bagaimana cara berproduksi yang halal, menyediakan bahan baku yang halal, bagaimana membuat label halal, kalau semua diatur oleh pemerintah tidak perlu lagi ada sertifikat halal. 

Sebenarnya sertifikat halal tidak diperlukan lagi jika peraturan tentang halal itu sudah jelas?

Sertifikat halal ini karena ada kekosongan hukum. Hal ini harus dipahami. Jadi kalau pemerintah melalui Departemen Agama ingin melakukan sertifikasi halal itu suatu kekeliruan. Tugas pemerintah itu adalah membuat peraturan agar membuat produser berproduksi dengan cara halal. Sekarang ada upaya untuk mengambil alih sertifikasi yang sudah dilakukan MUI. Kalau pemerintah sudah membuat aturan sertifikasi halal tidak diperlukan lagi. Karena semua orang sudah yakin. Produser yakin, dan masyarakat pun yakin, karena cara berproduksinya sudah halal. Nah, ini jangan sampai salah. Janganlah sertifikat halal dijadikan proyek pemerintah. Nggak cocok. Biarlah MUI yang menanganinya, hingga suatu saat akan hilang karena sudah tersertifikasi semua. Buat apa sertifikat halal kan? Lha wong kita sudah yakin semua. 

Dengan sertifikasi halal ini, apa yang diinginkan oleh MUI?

Dengan adanya sistem jaminan halal ini kita ingin yakin apa yang dikerjakan oleh MUI ini dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, karena tidak adanya payung hukum. Masyarakat perlu tahu bahwa kami ini menangkal agar bagaimana para produser itu tidak berproduksi barang yang tidak halal. Tapi kalau barang tidak halalnya ini sudah beredar maka MUI tidak lagi bertanggungjawab. MUI tidak bisa ikut campur tangan. Karena hal itu tugasnya pemerintah. Jadi masyarakat itu perlu tahu bahwa peran kami (MUI) ini hanya sedikit, yaitu hanya menangkal atau mencegah agar tidak beredar produk haram, dengan menyatakan produk tersebut halal. Kalau ada produser yang berani menyatakan kami berproduksi barang haram itu gak masalah, asal jelas. Masalahnya banyak produser yang mengaku produknya halal tapi tidak jelas halalnya. Itu yang menjadi inti dari sertifikasi. Tapi kalau pemerintah sudah membuat aturan sedemikian rupa, tidak perlu lagi sertifikat halal. 

Kenapa harus dibuat sistem jaminan halal ini, apakah selama ini ada indikasi formula dalam suatu produk itu dirubah-rubah?

Ada. Ada indikasi seperti itu. Kita tegur keras. Kami akan cabut jika melakukan itu. Jadi MUI itu melakukan pembinaan. Dengan adanya begini mereka tahu dan tidak akan lagi membuat kesalahan. Kenapa produser melakukan itu? Karena tidak adanya hukum. Hal ini sifatnya hanya sangsi sosial. Kami tidak bisa menghukum mereka. Yang bisa melakukannya adalah masyarakat. Yang bisa kami lakukan hanya mencabut sertifikat halalnya. Misalnya Bread Talk yang tidak lagi memperpanjang sertifikat halalnya, kami mengatakan bahwa MUI tidak menjamin dia halal atau tidak karena tidak ada sertifikat halal, ternyata masyarakat masih membelinya juga, itu urusan masyarakat sudah bukan lagi tanggung jawab MUI. Kami tidak bisa melarang dan mencegahnya. 


Dalam RUU JPH ada indikasi akan mengambil alih wewenang MUI terkait sertifikasi halal oleh Departemen Agama?

Iya. Memang dari pembahasan yang dilakukan oleh DPR ingin mengarahkan wewenang sertifikasi halal ini dilakukan oleh pemerintah, yaitu dibawah Depag. Apakah nanti akan dikelola oleh PNS atau Non-PNS kita tidak tahu. Dan kami menganggap ini keliru. Karena pemerintah itu harusnya mengajari bagaimana cara berproduksi yang halal, membuat tanda halal, mengawasinya dan membuat peraturan yang jelas.

 

Jadi, MUI ini tugasnya sebenarnya cukup terbatas?

Sertifikat halal ini sifatnya kerelaan saja, tidak ada paksaan. Selagi tidak ada hukum yang mangatur maka sertifikat ini hanya bersifat kerelaan saja. Siapa yang mau silahkan yang tidak mau tidak dipaksa.

Kompetensinya sebenarnya pada siapa?

Kalau menurut kami kompetensi sertifikasi halal ini tetap di MUI. Sementara pemerintah harus membuat peraturan. 

Apakah ada kecemasan umat Islam jika hal ini harus diambil alih oleh pemerintah?

Masalahnya, pertama, tidak ada jaminan Menteri Agama itu orang Islam. Dan tidak ada jaminan bahwa MUI itu bisa bekerja tanpa suap. Jangan sampai mengambil yang halal dengan cara tidak halal. Ketiga lagi, ini kan namanya tanda tangan, sertifikat, itu bisa semua orang membuat, administrasi pemerintah, sehingga apa? Tanpa pemeriksaan sertifikat bisa keluar, itu yang tidak kita mau. Artinya apa? Sertifikat halal tapi tidak halal. Sekarang kita lihat saja, KTP, surat kelahiran yang tanpa uang ada nggak sih? Sekolah yang katanya gratis, tapi bayar juga. Kita jangan terlalu bermimpi pemerintah bisa menanganinya semua. Peran kami ini sudah sangat membantu pemerintah. Orang berdatangan dari luar negeri mengakui besarnya peran kami, terus sekarang mau diambil pemerintah, apa salah kami. 

Kenapa Depag begitu ambisius mengambil alih ini?

Karena dipikir ada duit disini. Setiap departemen atau setiap lembaga sekarang yang penting ada PAD, ada pendapatan. Jadi, kemauan Menteri Agama seperti itu sebenarnya kemauan yang baik tapi salah tempat.

Kalau di negara lain seperti apa pengelolaannya?

Lembaga sertifikasi halal di dunia ini tidak ada yang dipegang pemerintah, semuanya dari lembaga swasta. Pemerintah akan ikut campur tangan sekiranya ada penipuan. Jika ada produk yang berlabel halal sementara diketahui itu haram Pemerintah bertindak. 

Upaya apa yang sudah dilakukan oleh MUI terkait dengan pembahasan RUU JPH ini?

Kami sudah menyampaikan kepada DPR. Apa saja yang sudah kami lakukan selama ini sudah kami paparkan. Selanjutnya kita serahkan sepenuhnya kepada DPR. Nampaknya DPR lebih mendukung pemerintah. Mestinya DPR sudah tahu apa yang kami lakukan.[roel]

Add comment


Security code
Refresh